Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

16 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang sibuk dengan suatu pekerjaan selama sepekan penuh. Dia tidak diizinkan meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan salat meskipun itu salat Jumat. Bagaimana hukumnya?

Jawaban Ulama:

Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8337