Mengusap Dua Khuf

1 menit baca
Mengusap Dua Khuf
Mengusap Dua Khuf

Pertanyaan

Apabila seseorang melepas khuf tapi masih memakai kaus kaki dan kemudian tidur dengan mengenakan kaus kaki tersebut, apakah dia boleh memakai lagi khuf itu dan memulai mengusapnya lagi?

Jawaban

Apabila dia memakai khuf dalam keadaan suci dan mengusapnya, lalu dia melepas khuf tersebut tapi masih mengenakan kaus kaki, maka dia tidak sah mengusap kaus kaki itu dan thaharahnya sudah batal ketika tidak boleh lagi mengusap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13842

Lainnya

Kirim Pertanyaan