Mengubur Anak Orang Kafir Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

1 menit baca
Mengubur Anak Orang Kafir Di Area Pemakaman Kaum Muslimin
Mengubur Anak Orang Kafir Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Pertanyaan

Apakah boleh menguburkan anak orang kafir di area pemakaman orang Muslim jika dia dijadikan anak asuh oleh seorang Muslim, kemudian anak tersebut meninggal sebelum mencapai usia balig?

Jawaban

Tidak boleh mengubur orang kafir di area pemakaman kaum Muslimin baik dia anak asuh seorang Muslim maupun bukan, baik dia balig maupun belum mencapai usia balig.

Akan tetapi jika ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah masuk Islam maka boleh dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin, apalagi telah diketahui bersama bahwa hukum mengadopsi anak (menjadikan anak asuh dan menisbahkan nama anak asuh tersebut kepada orang tua asuhnya) adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka” (QS. Al Ahzab : 51)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5124

Lainnya

Kirim Pertanyaan