Mengubah Warna Uban Dengan Hena’ (Pacar/Inai)

1 menit baca
Mengubah Warna Uban Dengan Hena’ (Pacar/Inai)
Mengubah Warna Uban Dengan Hena’ (Pacar/Inai)

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang bahan yang dinamakan hena’ (pacar/inai) yang biasa digunakan kaum lelaki untuk mengecat rambut atau jenggot yang sudah memutih (beruban) hingga tidak berwarna merah lagi. Kaum wanita juga memakai bahan ini untuk (mengecat) rambut yang sudah memutih. Sebagian orang, baik laki-laki maupun perempuan, menggunakan bahan ini untuk membuat hiasan di kedua tangan atau kaki. Apakah tindakan ini benar atau salah?

Jawaban

Kaum laki-laki dan perempuan disunahkan untuk mengubah (warna) uban dengan warna selain hitam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

غيروا هذا الشيب، وجنبوه السواد

“Ubahlah (warna uban) ini dan hindarilah warna hitam.”

Baik pengubahan warna uban tersebut menggunakan hena’ (pacar) maupun warna lain selain hitam. Mewarnai tangan atau kaki untuk perhiasan hanya diperbolehkan bagi kaum wanita dan tidak boleh dilakukan kaum laki-laki. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لعن المتشبهين من الرجال بالنساء

“Allah melaknat kaum lelaki yang menyerupai kaum wanita.”

Tentang menggunakan hena’ (pacar/inai) pada anggota tubuh untuk mengobati penyakit, jika hal itu memang bermanfaat, maka ia boleh dilakukan kaum laki-laki dan perempuan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

تداووا، ولا تداووا بحرام

“Berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15888

Lainnya

  • Sunahnya adalah menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan apa yang...
  • Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena hal itu termasuk penyiksaan terhadap hewan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah...
  • Berobat adalah perkara yang diperintahkan dalam syariat, tetapi itu dilakukan dengan cara yang disyariatkan Allah Jalla wa `Ala dan...
  • Para perempuan wajib memakai hijab yang menutup tubuhnya, tidak transparan sehingga membuat kulitnya nampak dan tidak membentuk tubuhnya. Wabillahittaufiq,...
  • Kamar tidur dan peralatan milik istri tidak ada hubungannya dengan warisan, karena harta benda ini adalah barang khusus kepunyaan...

Kirim Pertanyaan