Mengqadha Khutbah Jumat

21 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Orang yang tertinggal khutbah Jumat bersama imam, apakah ia harus mengqadhanya sebagaimana ia mengqadha rakaat salat yang tertinggal atau tidak? Kami memohon jawaban, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Jawaban Ulama:

Jika makmum datang untuk shalat Jumat sesudah selesai khutbah, maka ia shalat jumat bersama imam dua rakaat, dan tidak wajib mengqadha khutbah yang tertinggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12586