Jawaban Ulama:
Jika memang ibu tersebut sakit keras dan meminta anaknya untuk mengobati dirinya dengan “al-Kayy”, maka dia tidak berdosa dan tidak terkena sanksi kafarat. Sebab, hal itu memang disyariatkan dalam ajaran Islam dan juga dibutuhkan oleh orang yang sakit untuk kesembuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.