Mengkhitan Jenazah

29 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seorang anak kecil meninggal dunia sebelum dikhitan, apakah jenazahnya perlu dikhitan?

Jawaban Ulama:

Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3055