Jawaban Ulama:
Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jika seorang anak kecil meninggal dunia sebelum dikhitan, apakah jenazahnya perlu dikhitan?
Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.