Jawaban Ulama:
Murid-murid tersebut tidak harus menghilangkan tato mereka jika proses penghilangannya seperti yang Anda sebutkan. Namun, orang-orang yang memiliki tato tersebut harus diberi tahu bahwa mereka tidak boleh melakukannya lagi. Selain itu, mereka harus bertobat atas apa yang telah mereka lakukan. Larangan untuk melakukan hal itu harus diumumkan di Markaz agar semua pihak mengetahuinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.