Mengharamkan Anak Durhaka Untuk Mendapatkan Harta Warisan

1 menit baca
Mengharamkan Anak Durhaka Untuk Mendapatkan Harta Warisan
Mengharamkan Anak Durhaka Untuk Mendapatkan Harta Warisan

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang putra yang berusia 30 tahun. Dia durhaka kepada saya dan tidak menunaikan salat. Allah yang lebih mengetahui bahwa dia meminum minuman keras. Sementara itu, saya seorang laki-laki yang sehat dan telah berusia enam puluh tahun. Saya mempunyai delapan orang anak lima putri, tiga putra, satu orang istri, dan satu orang ibu.

Saya tidak mampu menafkahi mereka. Lima tahun silam dia menembak saudara bungsunya yang berusia lima tahun dengan pistol. Dia ingin membunuh saudaranya, tetapi umur saudaranya ditakdirkan masih panjang. Peluru mendarat di kandung kencing saudaranya. Kami pun membawanya ke rumah sakit di kota Ta’az karena di kampung kami tidak ada rumah sakit.

Saya menjaga anak saya tersebut selama tiga bulan hingga peluru keluar dari badannya. Saya telah berutang sebanyak lima belas ribu riyal. Ketika saya bertanya, “Kenapa kamu melakukan hal ini padahal dia adalah saudaramu?” dia menjawab, “Diam” dan menampar saya di hadapan orang banyak.

Bagaimana saya menyikapi ini, padahal saya telah mendidik, menyekolahkan, dan menikahkannya, tetapi dia menginginkan kematian saya dan menjadi suka mabuk-mabukan dan meninggalkan salat. Demi Allah, saya harap Anda berkenan menjelaskan masalah ini kepada saya. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya mengharamkannya dari mendapatkan harta warisan saya atau sebaiknya saya menyerahkannya kepada pemerintah? Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka berdoalah kepada Allah agar dia mendapat petunjuk dan taufik untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya, menyambung tali silaturahmi, dan menaati Tuhannya. Nasihatilah dia dengan bijaksana dan pelajaran yang baik. Mudah-mudahan dia mau menaati dan mendengar nasihat Anda atas kekuatan dan daya dari Allah. Bekerja samalah dengan kerabat, tetangga, dan teman-teman Anda untuk menyadarkannya.

Janganlah Anda mengharamkannya untuk mendapatkan harta warisan karena hal itu akan membuatnya semakin bertambah buruk sehingga bisa jadi dia akan bertindak lebih jahat dan akan menambah kejahatan dan perangai buruknya. Biarkanlah harta Anda seperti biasa tanpa harus dibagi-bagi dan manfaatkanlah selagi Anda masih hidup. Cara yang demikian adalah lebih bagi Anda. Maha suci Allah yang membolak-balikkan hati dan yang mengubah setiap keadaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8645 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan