Jawaban Ulama:
Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan oleh seseorang kepadanya, maka ahli warisnya harus membayar enam ratus riyal perak Saudi kepada hakim pengadilan wilayah setempat dan memberitahunya sifat, jumlah, tanggal penitipan, dan ciri-ciri titipan yang lain sesuai dengan yang diberitahukan oleh kakek Anda kepada anaknya, supaya pengadilan menyimpannya untuk pemiliknya jika pengadilan bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka pengadilan akan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umum, seperti menyedekahkannya kepada fakir miskin dan membangun masjid. Dengan demikian, tanggungan ayah Anda akan bebas, dengan izin Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.