Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya

1 menit baca
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya

Pertanyaan

Dua puluh tahun yang lalu, seseorang menemukan uang sebesar tiga ratus tiga puluh riyal dan tidak mengumumkannya. Dia malah langsung membeli onta dengan uang itu untuk resepsi pernikahannya. Sebagian kerabatnya bertanya tentang sumber uang tersebut. Dia berbohong dengan mengatakan bahwa itu berasal dari gajinya. Beberapa waktu kemudian, dia bertanya kepada ulama tentang hal itu, lalu mereka menyuruhnya untuk bersedekah sebesar uang tersebut yang dibagikan kepada fakir miskin. Apa yang sesungguhnya harus dilakukannya?

Jawaban

Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan spesifikasi temuan itu, maka dia harus menyerahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin atas nama pemilik aslinya.

Seandainya suatu saat pemiliknya diketahui, maka dia harus mengabarkan perihal sedekah dari uang tersebut. Jika orang yang kehilangan uang itu rela, maka tanggungan orang yang menemukan tersebut telah bebas. Jika tidak rela, maka penemu wajib menggantinya kepada sang pemilik.

Dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah atas kelalaiannya dalam mengumumkan uang tersebut dalam rentang waktu yang lama. Dia juga harus bertobat atas kebohongan yang disampaikan kepada orang yang bertanya sumber dana pembelian onta tersebut, karena boleh jadi di antara para undangan itu ada pemilik aslinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1441

Lainnya

  • Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam...
  • Tidak boleh menjual semangka kecuali setelah tampak matang dan layak dimakan. Sebab, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual...
  • Bertakbir secara berjamaah adalah bid’ah, karena tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal itu. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa...
  • Jika seluruh penghasilan anaknya tersebut haram, maka sang ayah tidak boleh makan sedikitpun darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu...
  • Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang...

Kirim Pertanyaan