Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat

1 menit baca
Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat
Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat

Pertanyaan

Ada seorang perempuan penderita kanker semoga Allah menjaga Anda dari penyakit ini yang telah menjalani kemoterapi. Namun ternyata terapi itu berdampak negatif pada janin yang dikandungnya. Pada dokter menganjurkannya untuk menggugurkan kandungan karena telah memastikan bahwa janin akan terlahir cacat jika tetap dipertahankan. Akhirnya suami dan perempuan itu menyetujui anjuran dokter. Apakah syariat membolehkan hal ini?

Jawaban

Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17785

Lainnya

Kirim Pertanyaan