Jawaban Ulama:
Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah dalam mengamalkan sunah aturan saf, yaitu menutup celah-celah dan tempat-tempat kosong. Adapun jikalau tidak terdapat tempat-tempat kosong maka menggeser dan mendesak jamaah adalah perbuatan menyakiti yang tidak diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.