Menggadaikan Cek

22 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sebagian orang meminjam uang pada bank dalam tenggang waktu tertentu untuk membeli rumah, mobil, atau komoditas lainnya. Sebagai jaminannya, peminjam memberikan cek. Bagaimanakah pendapat Anda tentang transaksi tersebut?

Jawaban Ulama:

Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7944