Jawaban Ulama:
Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini masuk dalam praktik bisnis terlarang yang bai’atani fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Di samping itu, jual beli tersebut digantungkan dengan syarat adanya keuntungan.
Kedua faktor di atas menjadi penghalang sahnya akad jual beli. Di dalamnya juga terdapat tindakan memakan harta orang lain dengan batil, yaitu jika pembeli tidak mampu melunasinya maka biaya yang dia keluarkan untuk merawat kambing tersebut akan hilang begitu saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.