Jawaban Ulama:
Seorang Muslim tidak boleh membaca Alquran untuk mendapatkan upah dari orang yang memintanya untuk membacanya atau menjadikan hal tersebut sebagai profesi dan sumber rezekinya. Seorang Muslim juga tidak boleh mengumpulkan orang-orang untuk bertasbih sebanyak seribu kali dan membaca la haula wa la quwwata illa billah seribu kali, misalnya, dengan imbalan makanan atau uang yang diberikan kepada mereka. Bahkan itu adalah bidah yang diada-adakan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.