Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya

18 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang pernah memberi saya uang sebesar 2.000 riyal agar saya membelikannya obat dari salah seorang tabib. Lalu saya membeli obat dari tabib tersebut dengan harga 1.500 riyal saja dan sisa uang saya ambil. Apakah uang ini halal? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan sebanyak-banyaknya.

Jawaban Ulama:

Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19371