Jawaban Ulama:
Tidak boleh mengambil bunga (riba) dari bank atau lainnya dengan alasan untuk disedekahkan ke fakir miskin. Karena Allah telah mengharamkan riba secara mutlak dan memberi ancaman keras bagi pelakunya. Tidak boleh pula bersedekah menggunakan bunga bank tersebut, karena Allah Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik.
Akan tetapi jika bunga bank tersebut telah diambil, maka dia harus memberikannya kepada fakir miskin demi berlepas diri darinya. Dia sama sekali tidak boleh memanfaatkan uang dari bunga bank tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.