Menentukan Lokasi Pemakaman Kaum Muslimin Di Negara Non-Muslim Dan Larangan Mengubur Mereka Dengan Orang Kafir

1 menit baca
Menentukan Lokasi Pemakaman Kaum Muslimin Di Negara Non-Muslim Dan Larangan Mengubur Mereka Dengan Orang Kafir
Menentukan Lokasi Pemakaman Kaum Muslimin Di Negara Non-Muslim Dan Larangan Mengubur Mereka Dengan Orang Kafir

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du,

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang berasal dari Perdana Menteri Bernomor 2620/8 dan 22/12/1404 H, dalam sebuah permintaan fatwa yang isinya:

Kami kirimkan kepada Anda salinan surat Menteri Urusan Kota dan Pedesaan No. 235/US dan tanggal 11/8/1404 H disertai lampiran-lampirannya, terkait problem yang sedang dihadapi oleh pemerintah kota Riyadh, yaitu mengenai penguburan jenazah-jenazah non-muslim yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Masalah ini berkaitan dengan penguburan jasad mereka seluruhnya atau hanya sebagian anggota badan yang dipotong karena dioperasi, serta mengacu kepada keterangan bapak menteri bahwa pemerintah kota pernah mengubur jenazah di luar batas kota dengan jarak yang cukup jauh.

Oleh karena itu, kami selaku penanggung jawab meminta fatwa tentang hukum melokalisasi pemakaman khusus non-muslim. Kami merasa bahwa permasalahan ini memerlukan penjelasan lebih rinci, karena penguburan anggota badan adalah problem sederhana, bisa dikuburkan di mana saja.

Namun terkait dengan jasad yang utuh, maka jika memungkinkan lebih baik dikirim ke negaranya dan ini akan menyelesaikan masalah.

Barangkali cara ini adalah solusi tepat. Kami berharap Anda berkenan untuk mengkaji masalah ini dan mengirimkan balasan jawaban kepada kami.

Jawaban

Tidak boleh mengubur jenazah orang-orang kafir dari agama apa pun di area pemakaman kaum Muslimin, meskipun hanya berupa potongan anggota tubuhnya.

Tidak boleh pula menyediakan pemakaman khusus untuk mereka di tanah Jazirah Arab untuk mengubur jasad mereka atau anggota tubuh mereka yang terpotong. Sebab, hal itu mengakibatkan banyak kemudaratan, baik dari sisi agama maupun dunia.

Jenazah mereka dapat diserahkan kepada keluarganya, sedangkan anggota badan yang terpotong dapat diberikan kembali kepada pemilik atau walinya, untuk dipindahkan ke lokasi yang tepat di luar Jazirah Arab.

Jika keluarga dari orang yang meninggal dunia atau pemilik dari tubuh yang terputus itu dan keluarganya juga tidak menerima, sedangkan tidak memungkinkan dibawa keluar Jazirah, maka hendaklah dikuburkan di tanah yang tidak bertuan.

Tujuannya untuk melaksanakan kewajiban menguburkan dan menjaga keamanan tubuh tersebut dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak diperkenankan membebani Baitul Mal (lembaga kas) kaum Muslimin untuk biaya pengirimannya ke luar Jazirah Arab, karena tidak ada dalilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8011

Lainnya

Kirim Pertanyaan