Jawaban Ulama:
Hendaklah kalian shalat berjamaah di mushalla umum yang ada di gedung tersebut, jika kalian berhalangan menunaikannya di masjid. Tidak boleh mendirikan beberapa jamaah shalat tanpa ada udzur yang dibolehkan syariah. karena agama kita menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.