Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri

27 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Istri saya seorang guru, dan kami mempunyai enam orang anak. Dia sering kelelahan dengan pekerjaannya, namun masih disibukkan dengan mengasuh anak-anak, melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah, ditambah lagi dengan banyaknya kunjungan dari para kerabat dan keluarga dekat kami. Pertanyaannya:

Apakah saya boleh mendatangkan seorang pembantu muslimah untuk membantu istri saya dan meringankan bebannya? Kami mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang terbaik.

Jawaban Ulama:

Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda di rumah saja untuk mengasuh anak-anak, menunaikan hak-hak Anda dan keperluan rumah tangga. Bagi istri, bekerja bukanlah suatu keharusan jika menimbulkan efek seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12640