Jawaban Ulama:
Dia atau siapa pun tidak boleh memanfaatkan tanah itu tanpa seizin pihak yang memiliki kewenangan terhadapnya. Hasil yang dia dapatkan dari penyewaan tanah tersebut tidak halal. Dia harus menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut, jika memang memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya untuk hal-hal yang baik, kemudian bertobat dan memohon ampun kepada Allah dari apa yang telah dia lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.