Jawaban Ulama:
Pertama, orang tua atau wali dari anak tersebut tidak boleh menyimpan sejumlah harta di bank agar setelah beberapa waktu menjadi lebih banyak, baik itu bertujuan untuk pendidikan atau lainnya. Karena ini mengandung praktik riba fadhl dan nasiah. Mengingat bahwa ini bukan paksaan, maka sepatutnya dijadikan peluang baginya untuk tidak ikut serta menyimpan uang dengan cara seperti ini.
Kedua, jika memang sudah terjadi, maka dia harus mengambil semua uang yang disimpan di bank beserta bunganya agar tidak berkelanjutan dalam kubangan transaksi riba. Dia hanya boleh menyimpan setoran pokoknya sendiri, dan menyedekahkan bunganya untuk amal kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.