Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking

15 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seseorang sedang salat dan salatnya ini salah satu salat fardu lima waktu, lalu tiba-tiba dia melihat seekor ular atau kalajengking di depannya, apakah dia boleh memutus salatnya untuk membunuhnya ataukah harus melanjutkan salatnya?

Jawaban Ulama:

Benar, dia boleh memutus shalatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking.”

Diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hiban. Jika dia bisa membunuhnya sembari tetap shalat, maka hal itu dibolehkan, dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3785