Memperdagangkan Mata Uang

8 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh memperdagangkan mata uang, misalnya seseorang membeli sejumlah dolar, kemudian menunggu hingga harganya naik dolar tersebut dijual untuk mendapatkan untung?

Jawaban Ulama:

Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda. Namun, pada mata uang yang sama disyaratkan adanya kesamaan jumlah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6337