Jawaban Ulama:
Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan dibolehkannya Anda mengambil pinjaman dengan bunga riba dari bank atau lainnya.
Hendaknya Anda bertakwa kepada Allah, karena barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dan memberinya rejeki tanpa disangka. Barangsiapa bertawakal kepada Allah maka cukuplah Dia baginya.
Sesungguhnya Allah telah menjadikan setiap sesuatu sesuai kadarnya. Semoga Allah mempermudah urusan Anda, melapangkan kesusahan Anda, dan mencukupkan Anda dengan rejeki halal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.