Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat

27 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya bagi seseorang jika memiliki pekerja yang senang mabuk-mabukan dan meninggalkan salat?

Jawaban Ulama:

Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi, maka harapan itu telah dipenuhi. Namun jika tidak, maka hendaknya dia mengganti pekerja tersebut dengan orang yang lebih baik. Mudah-mudahan itu dapat menjadi pelajaran atas tindakan-tindakan haram yang dilakukannya, sehingga dia meninggalkan perbuatan itu dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19622