Membunuh Tikus Rumah

1 menit baca
Membunuh Tikus Rumah
Membunuh Tikus Rumah

Pertanyaan

Apa hukum membunuh hewan pengerat “tikus rumah (al-jirdzan)”? Apakah boleh membunuhnya atau tidak?

Jawaban

Ya, boleh membunuh tikus rumah, yang masuk spesies tikus sesuai hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

خمس من الدواب لا حرج على من قتلهن في الحل والحرم: الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور

“Lima binatang yang tidak berdosa orang yang membunuhnya di tanah halal dan tanah haram, yaitu: gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing buas.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19930

Lainnya

Kirim Pertanyaan