Jawaban Ulama:
Membersihkan kening dari debu atau lainnya yang menempel usai shalat adalah boleh dan membiarkan debu itu menempel di kening bukanlah termasuk hal yang bersumber dari as-Sunnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.