Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

11 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya membeli emas yang sudah dipakai lalu membersihkannya agar tampak seperti belum dipakai. Kemudian saya menjualnya dengan harga emas baru tanpa memberitahu pembeli tentang kondisi emas yang sebenarnya. Pembeli pun mengira bahwa emas tersebut adalah baru. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban Ulama:

Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Lajnah Daimah