Jawaban Ulama:
Apa yang kalian perbuat adalah penipuan terhadap pembeli dan tidak boleh dilakukan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang yang menipu kami bukan termasuk golongan kami.”
Dengan demikian, kalian wajib meninggalkan perbuatan tersebut dan selalu jujur dalam melakukan transaksi, karena ini merupakan sebab diperolehnya keberkahan dan terbebas dari beban tanggung jawab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.