Jawaban Ulama:
Pertama, segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kebenaran. Allah telah memberi taufik kepada Anda semua untuk mengikuti dan mengamalkannya. Anda patut bersyukur kepada Allah atas kebaikan yang telah Dia berikan, dan memohon kepada-Nya untuk membersihkan dari kemungkaran yang masih tersisa, agar nikmat yang diberikan-Nya menjadi sempurna. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada Anda semua.
Kedua, dari pertanyaan Anda, tampak bahwa harta yang Anda sebutkan bercampur antara yang halal dengan yang haram. Jika demikian kondisinya, maka ambillah bagian Anda dari harta tersebut sesuai persentase. Kemudian sedekahkanlah sejumlah uang yang menurut perkiraan Anda merupakan harta haram. Anda harus berupaya mencukupkan diri dengan sisa uang yang ada, maka Allah akan memberi Anda kekayaan dengan anugerah-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)
Anda harus segera keluar dari keikutsertaan bisnis penjualan barang haram. Anda juga harus segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah dari kesalahan yang telah lalu dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk senantiasa menjaga batasan-batasan Allah di masa depan Anda dalam urusan jual beli dan yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.