Memberikan Daging Hewan Kurban Untuk Orang Kafir

2 menit baca
Memberikan Daging Hewan Kurban Untuk Orang Kafir
Memberikan Daging Hewan Kurban Untuk Orang Kafir

Pertanyaan

Bolehkah Non-Muslim memakan daging kurban Idul Adha?

Jawaban

Ya, kita boleh memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (terikat perjanjian dan tunduk kepada negara Islam) dan tawanan. Dia boleh diberi daging kurban karena kondisinya yang miskin, atau ada hubungan kerabat atau bertetangga ataupun untuk menarik hatinya.

Karena yang terhitung ibadah adalah dalam menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Adapun dagingnya, yang paling utama adalah sepertiganya dimakan (oleh yang berkurban), sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan teman-teman dan sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Jika dia melebihkan atau mengurangi dalam pembagian ini atau mencukupkan dengan sebagian saja maka tidak apa-apa. Permasalahan ini sifatnya luwes. Daging kurban tidak diberikan kepada kafir harbi karena (kita) wajib menekan dan melemahkannya bukannya memberikan simpati dan memperkuatnya dengan sedekah. Begitu juga hukumnya dalam sedekah sunah (sukarela) berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

copas bahasa arab disini

” Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8)

Karena Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha untuk (tetap) memberikan uang kepada ibunya yang musyrik dalam kondisi damai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1997

Lainnya

  • Perjalanan tersebut tidak diperbolehkan, karena perjalanan itu tanpa mahram. Sebagaimana juga surat kuasa ini tidak sah dan tidak berguna...
  • Bantuan seorang suami kepada saudara-saudaranya diperbolehkan dan zakat dianjurkan untuk disalurkan kepada mereka apabila membutuhkan. berdasarkan hadis Sulaiman bin...
  • Cara pengobatan seperti itu tidak benar dan tidak dibolehkan. Namun, gigitan tersebut hendaknya diobati dengan meruqyahnya dengan membaca al-Fatihah,...
  • Tidak ada larangan memakai sarung tangan, kecuali ketika sedang dalam kondisi ihram. Hukum asal memakainya adalah dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Tidak ada kewajiban atas Anda sekalian, namun yang lebih utama bagi yang berhaji hendaknya pergi dari Mina ke Arafah...
  • Anda boleh memberikan zakat kepada saudara-saudara sekandung dan ayah mertua Anda sampai mencukupi kebutuhan mereka, jika pemasukan mereka tidak...

Kirim Pertanyaan