Memberi Nama Anak di Masjid

1 menit baca
Memberi Nama Anak di Masjid
Memberi Nama Anak di Masjid

Pertanyaan

Apakah boleh pemberian nama anak diadakan di masjid secara khusus?

Jawaban

Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8842

Lainnya

  • Pemilik kambing diwajibkan untuk memberi makan kambingnya. Apabila kambing dalam keadaan lapar dan memakan apa yang didapatinya, maka dia...
  • Melabuhkan pakaian hingga ke bawah kedua mata kaki diharamkan, baik jubah, celana, maupun yang lainnya. Terdapat riwayat tentang ancaman...
  • Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat...
  • Sebetulnya tidak ada batasan tertentu untuk membaca surah al-Baqarah. Hadis itu hanya menunjukkan syariat menyemarakkan rumah dengan ibadah salat...
  • Kadar nisab zakat dengan memakai dolar atau mata uang kertas lainnya adalah nilai uang tersebut yang setara dengan dua...
  • Kaum wanita diperbolehkan pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya, jika memang tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal...

Kirim Pertanyaan