Jawaban Ulama:
Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta`ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
“ (QS. Al-Baqarah : 278-279)
Dan di dalam hadits sahih disebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Melaknat orang yang memakan riba, pemberi makan riba, pencatat, dan saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua itu sama.””
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.