Jawaban Ulama:
Pertama, Anda tidak boleh membeli mobil dengan syarat harus mengasuransikannya di perusahaan asuransi karena asuransi termasuk transaksi yang sarat penipuan, ketidakjelasan, dan riba dengan kedua jenisnya, yaitu riba nasi`ah dan riba fadhl.
Kedua, Anda boleh membeli mobil dari mereka dengan harga yang lebih mahal dari harga asli mobil jika diasuransikan. Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, Anda tidak perlu mengasuransikannya di perusahaan asuransi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.