Jawaban Ulama:
Apabila Anda membeli mobil dari showroom misalnya atas nama Anda, kemudian Anda menerimanya dan memilikinya, kemudian menjualnya pada yang lain secara tunai atau kredit walaupun dengan harga lebih dari yang Anda beli, maka itu hukumnya boleh. Anda tidak harus menulis atas namanya bahwa dia membelinya dari showroom, karena hal itu termasuk dusta, dan memungkinkan akan timbul masalah yang lain.
Apabila Anda belum menerimanya dari showroom misalnya, dan belum memilikinya, maka penjualan mobil Anda pada orang lain tidak sah, baik secara tunai maupun kredit, walaupun dengan harga yang sama ketika Anda membelinya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menjual barang sehingga barang tersebut diterima dan dimiliki.