Jawaban Ulama:
Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang saling dipertukarkan berasal dari jenis yang sama, maka harus sama nilainya dan langsung diserahterimakan. Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab lainnya, dari Abu Said al Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual emas dan perak yang tidak tunai dengan yang tunai.”
Kalimat “janganlah menjual emas dan perak yang tidak tunai dengan yang tunai” menunjukkan adanya syarat saling serah terima dalam tempat transaksi, serta tidak sahnya jual beli dengan khiyar (hak memilih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.