Membeli Emas Tetapi Tidak Memiliki Uang Cukup Sehingga Meminjam Uang Untuk Melunasinya

11 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang membeli emas dari saya sementara uangnya tidak cukup. Saya meminta salah seorang tetangga yang mengenal saya namun tidak mengenal pembeli untuk meminjamkannya sisa uang pembayaran dan saya akan menjadi penjamin atasnya. Apa hukum perbuatan ini?

Jawaban Ulama:

Boleh, karena serah terima telah terjadi di tempat transaksi, meskipun dengan pinjaman yang dilakukan oleh pembeli dengan jaminan dari penjual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3211