Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya

27 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang telah membeli barang, dan sebelum membayar harganya, orang lain datang sambil berkata kepadanya: “Ambillah untungnya dan saya akan membayar harganya”. Apakah dia boleh mengambil keuntungan atau memilikinya terlebih dahulu, kemudian menjualnya?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa membeli barang, menerima dan memilikinya setelah sempurna akad penjualan, maka dia boleh menjualnya dengan mendapat keuntungan, dan menerima labanya walaupun belum memberikan harga barang kepada penjual, lalu pembeli yang kedua membayar harganya kepada penjual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19637