Jawaban Ulama:
Jika Anda dapat melaksanakan tugas kantor dan menyelesaikannya selama jam kerja sementara pekerjaan yang akan Anda lakukan di luar jam kantor tidak ada, maka Anda tidak diperkenankan untuk menerima lembur ini dan Anda tidak boleh mengambil uang yang diberikan kepada Anda dengan cara tersebut karena bonus lembur di luar jam kerja resmi diberikan kepada orang yang mengerjakan pekerjaan pada waktu tersebut dan tidak bisa mengerjakannya pada waktu jam kerja resmi.
Karena Anda tidak mempunyai pekerjaan di luar waktu kerja yang membolehkan Anda mengambil bonus, Anda mesti menghindarkan diri dari bekerja di luar jam kerja, demi membebaskan diri dari tanggungan, selama kenyataannya seperti yang Anda sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.