Jawaban Ulama:
Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka hal itu merupakan riba, karena Anda membayar 75 pound kepada penjual untuk mendapatkan ganti 118,750 pound. Cara yang benar adalah Anda membeli barang tersebut untuk diri sendiri, Anda memilikinya, kemudian Ada menjualnya secara kredit dengan harga lebih tinggi dari harga Anda membelinya.
Jika ada cacatnya, pembeli akan mengembalikannya kepada Anda, karena Andalah penjualnya. Berbeda dengan model pertama di mana Anda bukan sebagai penjual, melainkan Anda membayari pembeli dengan sejumlah uang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak darinya setelah jangka waktu tertentu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.