Jawaban Ulama:
Tidak boleh meletakkan apa pun di dalam kotak-kotak sayuran atau kemasan barang dagangan lainnya untuk menipu pembeli. Yaitu, agar pembeli mengira kemasan itu berisi penuh barang, padahal di dalamnya bukan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang melakukan penipuan terhadap kami, maka dia bukan dari golongan kami.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.