Jawaban Ulama:
Transaksi yang disebutkan di atas hukumnya tidak boleh. Pada kenyataannya, transaksi tersebut mengandung riba karena setiap pinjaman yang menarik manfaat (keuntungan dari orang lain) merupakan riba.
Sekalipun mereka berdua bersepakat, itu tidak menjadi pembenaran atas transaksi seperti ini karena yang dijadikan ukuran keabsahannya adalah hukum syariat, bukan berdasarkan kerelaan dan persetujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi terlarang.
Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.