Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan

29 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika seseorang meninggal dunia karena kecelakan mobil yang sangat mengenaskan sehingga tulang belulangnya bersimbah darah, apakah kami boleh memandikannya?

Jawaban Ulama:

Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila menggunakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2177