Memandikan Jenazah Yang Mati Bunuh Diri

29 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah memandikan dan menyalati jenazah yang mati bunuh diri?

Jawaban Ulama:

Disyariatkan untuk memandikan dan menyalati seorang Muslim yang mati bunuh diri. Demikian juga pelaku maksiat lainnya, dengan mendoakan mereka agar dimaafkan dan diampuni oleh Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8632