Jawaban Ulama:
Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ada sebagian orang melakukan transaksi riba dan memasukkan riba ke dalam kaidah “Kondisi darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang.” Bagaimana hukumnya seseorang yang memiliki hutang; dia harus membayarnya atau dibawa ke pengadilan, akhirnya dia terlibat dalam praktek riba?
Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.