Memakan Riba Karena Keterpaksaan

30 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada sebagian orang melakukan transaksi riba dan memasukkan riba ke dalam kaidah “Kondisi darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang.” Bagaimana hukumnya seseorang yang memiliki hutang; dia harus membayarnya atau dibawa ke pengadilan, akhirnya dia terlibat dalam praktek riba?

Jawaban Ulama:

Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9275