Memakaikan Emas Ke Tangan Pembeli Perempuan

12 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah penjual laki-laki boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan pembeli wanita?

Jawaban Ulama:

Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun bukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11514