Jawaban Ulama:
Pertama, Anda wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah dengan tulus atas ketidakjujuran Anda dan tidak mau mengakui hak orang lain, yaitu dengan cara menyesali apa yang telah Anda perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi. Semoga Allah menerima tobat Anda.
Kedua, Anda juga wajib berusaha sekuat tenaga untuk melacak ahli warisnya dan mengembalikan hak mereka. Jika Anda tidak menemukannya, maka bersedekahlah untuk orang yang memberikan pinjaman tersebut. Kapan pun Anda mengetahui ahli waris si pemberi pinjaman tersebut, maka Anda bisa memilih antara menyerahkan uang tersebut kepada mereka dan pahalanya untuk Anda dan cukup bersedekah saja dan pahalanya untuk mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.