Jawaban Ulama:
Menurut hukum Islam, melaksanakan shalat Jumat dua kali di masjid yang sama adalah tidak boleh. Sebab, kami tidak mengetahui adanya dasar hukum pelaksanaan yang seperti ini dalam agama Allah.
Menurut hukum asal, hanya boleh dilaksanakan satu shalat Jumat dalam setiap wilayah. Tidak boleh melaksanakan beberapa shalat Jumat kecuali karena uzur syar’i, misalnya, bagi sebagian orang yang tinggal jauh dari masjid, masjid utama terlalu sempit sehingga tidak mampu menampung seluruh jemaah, atau uzur lainnya yang memang layak dijadikan sebagai dasar melaksanakan shalat Jumat kedua.
Dalam kondisi tersebut, shalat Jumat kedua boleh dilaksanakan di tempat yang dapat merealisasikan tujuan didirikannya dua kali jemaah shalat Jumat. Saudara penanya sebaiknya mencari tempat lain bersama orang yang datang menuju masjid, lalu mengulang lagi shalat Jumat di tempat itu, bahkan meskipun tempat tersebut bukan berupa masjid, seperti rumah tinggal, taman, dan lapangan publik, yang diizinkan oleh pihak-pihak berwenang untuk didirikan shalat Jumat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.